Rabu, 09 Januari 2013

Teori Organisasi Umum 1# - Tujuan Koperasi


TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber permodalan koperasi
1.      Modal Sendiri
§  Simpanan pokok simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayarkan hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi.
§  Simpanan wajib simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayar secara terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI.
§  Dana cadangan bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan hak untuk menutup kerugian koperasi.
§  Hibah bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan. Hibah merupakan pemberian cuma-cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
2.      Modal Pinjaman
§  Sumber dari koperasi lain.
§  Bank.
§  Lembaga keuangan lain.

0 komentar:

Posting Komentar