TUJUAN
KOPERASI
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber permodalan koperasi
1.
Modal Sendiri
§ Simpanan pokok → simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi
anggota koperasi. Simpanan ini dibayarkan hanya sekali dan bisa diambil bila
keluar dari keanggotaan koperasi.
§ Simpanan wajib → simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi
anggota koperasi. Simpanan ini dibayar secara terus-menerus dan bisa diambil
bila keluar dari keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI.
§ Dana cadangan → bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana
cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan hak untuk menutup kerugian
koperasi.
§ Hibah → bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan. Hibah merupakan
pemberian cuma-cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
2.
Modal Pinjaman
§ Sumber dari koperasi lain.
§ Bank.
§
Lembaga
keuangan lain.
0 komentar:
Posting Komentar