Artikel
tentang “Manusia dan
Keadilan”
Pendahuluan
Keadilan merupakan
kata yang kerap
kali kita dengar,
bahkan kita ucapkan .
Kita sebagai manusia
yang merupakan makhluk
yang paling mulia
diantara semua ciptaan
Tuhan lainnya , selalu
ingin diperlakukan adil
oleh orang lain .
Terkadang kita lupa
ataupun tidak sadar
bila kita telah
memperlakukan sesama kita
secara tak adil .
Mungkin sebagian orang
bingung dengan arti
sebuah keadilan atau
bahkan tidak tahu
makna kata adil.
Oleh karenanya sudah
sepatutnya kita mencari
tahu makna dari kata
adil. Kita pun
harus bertanya pada
diri kita sendiri,
apakah kita telah
berbuat adil pada
sesama kita, diri
sendiri, terlebih lagi
pada sang Pencipta.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, f ilsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan
bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup
di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan
sosial dan politis
di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang
dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi
apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional
adalah keadilan apabila seorang warga negara telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori
keadilan menurut Thomas
Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa
Indonesia memberikan pengertian adil itu
dengan yang pertama
tidak berat sebelah
(tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan
itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama. Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang. pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz3qGvSsFrP
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang. pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz3qGvSsFrP
Macam-macam Keadilan
Aristoteles
membagi keadilan menjadi
2 jenis , yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan
umum . Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat .
b.) Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan
secara sama dan
hal-hal yang tidak
sama dilakukan secara
tidak sama .
Plato (guru
Aristoteles) membagi keadilan
menjadi 3 jenis ,
yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan komulatif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap
orang sama banyaknya , tanpa mengingat
berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti
, menukarkan , memindahkan) .
b.) Keadilan
Distributif
Keadilan distributive
adalah keadilan yang memberikan
hak atau jatah kepada setiap
orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak) . Di sini
keadilan tidak menuntut pembagian yang sama
bagi setiap orang
, tetapi pembagian yang sama
berdasarkan perbandingan.
c.
Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya , dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan .
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara , yaitu keamanan ekstern , ketertiban intern , keadilan , kesejahteraan umum , dan kebebasan .
Contoh ketidakadilan
dalam hidup :
Ada seorang anak
yang mengantar ibunya
ke rumah sakit
untuk berobat . Begitu
mereka tiba di
rumah sakit tersebut ,
suster yang berjaga
di sana tidak
langsung memberikan pertolongan
pada ibu tersebut
karena dia berasal
dari keluarga kurang
mampu . Suster tersebut
lebih mendahulukan orang
yang berasal dari
keluarga berada untuk
berobat . Hal ini
terjadi ketika sang
anak membeli obat
untuk ibunya . Ketika
sang anak tiba
di rumah sakit ,
ternyata sang ibu
telah tiada .
Opini saya : Keadilan dan kehidupan manusia sangatlah berkaitan erat , karena tanpa adanya keadilan manusia dapat bersikap semena-mena kepada sesamanya . Hal ini tidak dapat dibenarkan , karena setiap manusia memiliki yang dan kedudukan yang sama , seperti halnya Tuhan yang tidak pernah membeda-bedakan setiap makhluk hidup . Oleh karenanya , kita harus dan wajib menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan .
0 komentar:
Posting Komentar