PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
v Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
v Pengelolaan yang demokratis,
v Partisipasi anggota dalam ekonomi,
v Kebebasan dan otonomi,
v Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
v Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
v Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
v Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoperasian
v Kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar