SEJARAH
KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang, lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.
koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi
industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang –
barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para
Perintis Rochdale
Kedai
koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang
runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka
berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan –
pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang
diamalkan kedai tersebut adalah:
Ø Keanggotaan terbuka dan sukarela
Ø Kawalan demokrasi (satu anggota, satu
undi)
Ø Deviden diberi mengikut jumlah
pembelian anggotanya
Ø Peruntukkan pendidikan’
Ø Kerjasama antara koperasi
Ø Neutral terhadap fahaman politik dan
kepercayaan agama masing – masing
Ø Belian tunai saja
Ø Barangan dan layanan yang baik dan
berkualiti
Tidak lama
kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai
mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang
dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling Berjaya dan menjadi
koperasi – koperasi yang lain.
SEJARAH KOPERASI
DI INDONESIA
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa
penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi
rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan
gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma
kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan
mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam,
semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok –
Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan
Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat
dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama
kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating
dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan
kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup
dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”
maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan
pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan
sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian
tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative
Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431
yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277)
yang kemudian diubah tahun 1925.
Pada tahun
1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran
bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun
1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun
1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada
koperasi.
Kemudian
pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti
menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan
PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector
moneter dan sector riil.
0 komentar:
Posting Komentar