Artikel
tentang “Manusia dan
Keadilan”
Pendahuluan
Keadilan merupakan
kata yang kerap
kali kita dengar,
bahkan kita ucapkan .
Kita sebagai manusia
yang merupakan makhluk
yang paling mulia
diantara semua ciptaan
Tuhan lainnya , selalu
ingin diperlakukan adil
oleh orang lain .
Terkadang kita lupa
ataupun tidak sadar
bila kita telah
memperlakukan sesama kita
secara tak adil .
Mungkin sebagian orang
bingung dengan arti
sebuah keadilan atau
bahkan tidak tahu
makna kata adil.
Oleh karenanya sudah
sepatutnya kita mencari
tahu makna dari kata
adil. Kita pun
harus bertanya pada
diri kita sendiri,
apakah kita telah
berbuat adil pada
sesama kita, diri
sendiri, terlebih lagi
pada sang Pencipta.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, f ilsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan
bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup
di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan
sosial dan politis
di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang
dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi
apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya,
Aristoteles mengemukakan lima jenis
perbuatan yang dapat
digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan
Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan
kodrat alam. Keadilan
kodrat alam adalah memberi
sesuatu sesuai dengan
yang diberikan orang lain kepada
kita.
d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional
adalah keadilan apabila seorang warga negara telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
e. Keadilan
menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan
apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain
yang telah tercemar.
Teori
keadilan menurut Thomas
Hobbes
Suatu
perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan
pada perjanjian yang
telah disepakati.
Mengenai teori keadilan
ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika
sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa
Indonesia memberikan pengertian adil itu
dengan yang pertama
tidak berat sebelah
(tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan
itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama. Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil
1. Adil ialah meletakkan
sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan
memberikan hak orang
lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak
secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama
yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau
yang melanggar hukum sesuai
dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian
diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau
keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan
kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak
dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui
“ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja
keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain
itu juga memiliki hak yang
sama (hak untuk
hidup) sebagaimana halnya hak
yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu
contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan
kepada masing-masing orang. pun terkait dengan keadilan
menurut versi manusia
tentunya dari salah satu diantara dua orang
atau dua pihak
akan merasa dirugikan. karena berbicara
mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa
puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz3qGvSsFrP
Macam-macam Keadilan
Aristoteles
membagi keadilan menjadi
2 jenis , yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan
umum . Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat .
b.) Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan
secara sama dan
hal-hal yang tidak
sama dilakukan secara
tidak sama .
Plato (guru
Aristoteles) membagi keadilan
menjadi 3 jenis ,
yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan komulatif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap
orang sama banyaknya , tanpa mengingat
berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti
, menukarkan , memindahkan) .
b.) Keadilan
Distributif
Keadilan distributive
adalah keadilan yang memberikan
hak atau jatah kepada setiap
orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak) . Di sini
keadilan tidak menuntut pembagian yang sama
bagi setiap orang
, tetapi pembagian yang sama
berdasarkan perbandingan.
c.
Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan legal atau
keadilan
moral adalah keadilan
yang mengikuti penyesuaian atau pemberian
tempat seseorang dalam masyarakat
sesuai dengan kemampuannya , dan yang
dianggap sesuai dengan
kemampuan yang bersangkutan .
Keadilan merupakan
hal penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara . Charles E. Merriam
dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara , yaitu keamanan
ekstern , ketertiban intern , keadilan , kesejahteraan umum , dan
kebebasan .
Contoh ketidakadilan
dalam hidup :
Ada seorang anak
yang mengantar ibunya
ke rumah sakit
untuk berobat . Begitu
mereka tiba di
rumah sakit tersebut ,
suster yang berjaga
di sana tidak
langsung memberikan pertolongan
pada ibu tersebut
karena dia berasal
dari keluarga kurang
mampu . Suster tersebut
lebih mendahulukan orang
yang berasal dari
keluarga berada untuk
berobat . Hal ini
terjadi ketika sang
anak membeli obat
untuk ibunya . Ketika
sang anak tiba
di rumah sakit ,
ternyata sang ibu
telah tiada .
Opini saya : Keadilan
dan kehidupan manusia
sangatlah berkaitan erat ,
karena tanpa adanya
keadilan manusia dapat
bersikap semena-mena kepada
sesamanya . Hal ini
tidak dapat dibenarkan ,
karena setiap manusia
memiliki yang dan
kedudukan yang sama ,
seperti halnya Tuhan
yang tidak pernah
membeda-bedakan setiap makhluk
hidup . Oleh karenanya ,
kita harus dan wajib
menegakkan dan menjunjung
tinggi keadilan dalam
segala aspek kehidupan .