This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 09 Januari 2013

Teori Organisasi Umum 1# - Contoh Koperasi


CONTOH KOPERASI

Koperasi menurut fungsinya :
   
   a.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
   b.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
b
   c.       Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
   d.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :

   a.      Koperasi Primer : Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
   b.      Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
  
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

    1.      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    2.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    3.      induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Koperasi menurut status keanggotaannya :

    a.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    b.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.



Teori Organisasi Umum 1# - Prinsip Koperasi


PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
 v  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 v  Pengelolaan yang demokratis,
 v  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
 v  Kebebasan dan otonomi,
 v  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
 v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
 v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 v  Kemandirian
 v  Pendidikan perkoperasian
 v  Kerjasama antar koperasi


Teori Organisasi Umum 1# - Tujuan Koperasi


TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber permodalan koperasi
1.      Modal Sendiri
§  Simpanan pokok simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayarkan hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi.
§  Simpanan wajib simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayar secara terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI.
§  Dana cadangan bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan hak untuk menutup kerugian koperasi.
§  Hibah bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan. Hibah merupakan pemberian cuma-cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
2.      Modal Pinjaman
§  Sumber dari koperasi lain.
§  Bank.
§  Lembaga keuangan lain.

Teori Organisasi Umum 1# - Visi dan Misi Koperasi


VISI DAN MISI KOPERASI INDONESIA
Adapun visi dan misi koperasi adalah:
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
d. Sebagai penyeimbang system perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
e. Memberikan kredit berbunga rendah kepada para pedagang kecil.


Teori Organisasi Umum 1# - Sejarah Koperasi


SEJARAH KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang, lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
Ø  Keanggotaan terbuka dan sukarela
Ø  Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
Ø  Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
Ø  Peruntukkan pendidikan’
Ø  Kerjasama antara koperasi
Ø  Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
Ø  Belian tunai saja
Ø  Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling Berjaya dan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil.


Teori Organisasi Umum 1# - Latar Belakang Koperasi


LATAR BELAKANG KOPERASI
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran
A.    Aliran Yardstick
Aliran ini umunya aliran yang sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang imbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini snaget terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
B.     Aliran Sosialis
Aliran ini lahir tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapotalisme. Aliran ini di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
C.    Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.


Teori Organisasi Umum 1# - Pengertian Organisasi Niaga Koperasi


KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Selain itu, koperasi juga berarti perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi untuk mendapatkan manfaat yang besar dengan biaya rendah dan diawasi oleh para anggotanya. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini berarti koperasi dijalankan oleh orang-orang untuk meningkatkan kesejahteraan semua anggota koperasi, karena setiap anggota dapat menggunakan uang simpanan di koperasi dan dapat mengembalikannya tanpa bunga.